8 Desa di Selupu Rejang Sudah Pengajuan DD/ADD

TAMPAK perangkat desa di wilayah kecamatan Selupu Rejang saat akan mengantarkan berkas pengajuan DDADD ke DPMD Kabupaten Rejang Lebong.-JHON/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) soal proses pengajuan dan pencairan dana desa ( DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun anggaran 2025.
Pemerintah desa dihimbau agar segera melakukan pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan no :142/102/Bid.I/DPMD tertanggal 19 Maret 2025.
Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Camat kecamatan Selupu Rejang Mailinda juga SE menghimbau pemerintah desa yang berada di wilayah pemerintahannya agar segera melakukan pengajuan bagi desa- desa yang sudah melengkapi berkas-berkasnya.
BACA JUGA:Pemdes Air Meles Atas, Jalankan Program Ketapang Ayam Petelur
BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri 2025 Tanggal Berapa? Ini Penetapan Versi Muhammadiyah dan Kemenag
"Kita dari pemerintah kecamatan, setelah menerima edaran dari DPMD, langsung menghibau desa- desa diwilayah kecamatan kita, agar segera melakukan pengajuan," ujarnya.
Saat ini persisnya Jumat (21/3) sudah ada delapan desa di wilayah Selupu Rejang yang melakukan pengajuan ke DPMD. Dikatakan Linda bahwa delapan desa sudah melakukan pengajuan ke DPMD.
"Dari tiga belas desa yang berada di kecamatan Selupu Rejang, Tadi sudah delapan desa yang mengantarkan berkas pengajuan ke DPMD, dan menyusul dua desa lagi, dan tiga desa masih dalam proses evaluasi Rancangan APBDes," pungkasnya.