BACAKORANCURUP.COM - Bansos atau bantuan sosial ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
Hal ini juga sebagai upaya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Dimana tujuan utama adalah membantu masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan.
Dalam penyaluran bansos tidak semua masyarakat yang mendapatkan.
Mereka yang mendapatkan bansos adalah mereka yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Buruan! Pegadaian Siapkan Banyak Cashback Menarik
BACA JUGA:3 Aplikasi Pinjol Ini Cair Tanpa Verifikasi Wajah, Legal dan Terdaftar OJK
Lalu siapakah yang tidak layak menerima bansos?
Dilansir dari Situs Kemensos.go.id, bahwa kategori masyarakat yang tidak layak menerima bansos, diantaranya :
1. Sudah Mampu
2. Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, Polri dan TNI
3. Keluarga PNS/TNI/Polri
4. Pensiunan PNS/TNI/Polri
5. Pendamping Sosial
6. Memiliki Penghasil bersumber dari APBD/APBN
7. Perangkat Desa (Perades)