Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024

Selasa 25 Jun 2024 - 09:00 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

Dalam Keputusan KPU nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pantarlih mulai bekerja setelah masa pelantikan yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Dengan begitu, maka Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan, apa saja tugas yang akan dijalani? Simak informasinya berikut ini.Tugas Pantarlih di Pilkada 2024 

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas yang akan dijalani Pantarlih Pilkada 2024: 

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain melaksanakan tugas di atas, anggota Pantarlih juga harus melakukan kewajibannya sebagai berikut: 

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Itulah sejumlah informasi tentang Pantarlih di Pilkada 2024 mulai dari besaran gaji, tugas, dan kewajibannya.

Kategori :