BACAKORANCURUP.COM- Dari sebanyak 130 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum mengantongi sertipikat. Sebanyak 60 bidang diantaranya akan dilakukan proses pensertipikatan di kantor ATR/BPN Kepahiang.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Bidang Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah kepada wartawan.
"Totalnya sampai hari ini (Rabu, red) ada 130 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat. Ya tahun ini mungkin dapat kita kejar untuk 60 bidang tanah. Sedangkan sisanya akan kita lanjutkan kembali pada tahun depan," kata Herwin, Rabu 26 Juni 2024.
Lebih lanjut dikatakan Herwin, untuk sementara waktu pihaknya masih tetap menelusuri kembali aset tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum memiliki sertifikat, untuk kemudian diukur dan dimasukkan dalam wacana penerbitan sertifikat tahun berikutnya.
BACA JUGA:Cek! 120 Paket Kegiatan di Rejang Lebong Tayang di LPSE, 16 Diantaranya Sudah Kontrak!
"Kalau tahun ini 60 tanah tersebut tuntas kita sertifikatkan, artinya hanya menyisakan 70 bidang tanah saja, yang itu pun sudah termasuk dengan tanah bawah jalan," paparnya.
Sebelumnya diketahui, BKD Kepahiang menemukan ada banyak tanah di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang merupakan aset Pemkab Kepahiang, namun belum bersertifikat. Hasilnya, BKD langsung melakukan inventarisir untuk memberikan kejelasan terhadap tanah- tanah aset milik pemerintah itu.
"Kalau sekarang, ada beberapa bidang tanah yang harus kita ukur lagi, baru nanti kita lakukan penerbitan sertifikatnya," demikian Herwin.