BACAKORANCURUP.COM - Kasus arisan bodong yang melibatkan ML (26) selebgram cantik asal Rejang Lebong, kabarnya akan segera bergulir ke meja hijau.
Hal itu dikarenakan, proses penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu telah selesai dilaksanakan.
Bahkan selain itu, sampai penyelidikan selesai dilaksanakan kemarin, tidak ada lagi korban yang melapor kepada pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP S Simanjuntak saat di sambangi wartawan di Mapolres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Warga Terdampak Bencana Alam Terima Bansos
BACA JUGA:Soal Gas Melon Langka, Disperindagkop UKM Harus Bertindak Cepat
"Pemberkasan perkara sudah hampir selesai, jadi jika sudah P21 dalam waktu dekat akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun untuk waktu pastinya belum bisa kita tetapkan," ungkap Kasi Humas.
Dirinya juga menerangkan, jika setelah pemberkasan selesai dan P21 nanti masih ada korban yang mau melapor.
Pihak kepolisian siap menerima laporan yang masuk dari korban yang dirugikan.
Karena itu kembali ditegaskannya, jika masih ada korban yang merasa dirugikan atas kasus arisan bodong.
Pihaknya menyarankan agar segera membuat laporan ke SPKT Polres Rejang Lebong.
"Jika masih ada korban yang merasa dirugikan, kami membuka seluas-luasnya kesempatan untuk melapor," tegasnya.
Selain itu ungkap Kasi Humas, selama penyelidikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Baik itu saksi dari pihak keluarga, maupun saksi dari korban.
"Seluruh tahapan penyelidikan pada kasus arisan bodong ini sudah kita lakukan. Jadi tinggal menunggu pemberkasan selesai, lalu perkara ini akan berlanjut ke meja hijau," singkatnya