BACAKORANCURUP.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, menyebut jika pihaknya baru saja mengeluarkan izin terhadap pembangunan kabel optik sebanyak 7.500 meter oleh PT Telkom Curup.
Hal ini sebagaitertuang dalam surat No.503/375/Bid.1/DPMPTSP/2024 tanggal 14 Juni 2024 yag ditujukan kepada Direktur PT Gita Prima Tamba Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan.
"Beberapa waktu lalu ada usulan dari pihak Telkom Curup yang akan membangun kabel optik dengan panjang 7.500 meter. Dan berkaitan dengan itu kami telah mengeluarkan izinnya," kata Kepala DPTMPTSP Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain SH.
Dijelaskannya, izin yang dikeluarkan DPMPTSP tersebut tentu dengan beberapa pertimbangan.
BACA JUGA:DPMD Rejang Lebong Berikan Syarat Ini untuk Pengajuan Dana Desa Tahap 2!
BACA JUGA:Kasus Arisan Bodong Libatkan Selebgram Cantik Asal Curup Memasuki Babak Baru!
Diantaranya, pelaksanaan pekerjaan penanaman tiang dan penarikan kabel optic dilakukan dimensi 15-25 cm dengan kedalaman 140 cm.
Lalu, dalam pelaksanaan penarikan kabel di ruas jalan maka lintasan kabel harus ditinggikan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan atau sekitar 2 meter dari tinggi kendaraan.
Kemudian pertimbangan yang terakhir, pelaksanaan pekerjaan harus menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tidak menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan. Serta perlu memasang rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Ada beberapa pertimbangan yang kami berikan dalam izin tersebut, tentu dengan harapan dapat dipenuhi oleh pihak pelaksana. Dan apabila nanti pekerjaan telah selesai maka bekas galiannya harus dikembalikan pada kondisi sebelumnya," jelas dia.
Sementara itu, POH. MGR Construction Sumatera Bagian Selatan Mitratel, Fajar Riyanto Wahib dalam surat permohonan izin yang disampaikan ke Dinas DPMPTSP menyebutkan, bahwa layanan telekomunikasi broadband access yang akan dibangun berupa penanaman tiang dan pemasangan 7.500 meter kabel fiber optic di 6 desa.
"penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik itu dilaksanakan di 6 desa. Yakni 1.000 meter di Desa Perbo, 1.000 meter di Desa Batu panco, 2.000 meter di Desa Dusun Sawah, 2.000 meter di Desa Turan baru, 1.000 meter di Desa Tanjung Dalam dan 500 meter di Desa Pungguk Lalang," katanya.
Dikatakan juga, dalam proses pekerjaan penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik itu dilaksanakan PT Gita Prima Tamba Perkasa.
"Jika terjadi kendala dan permasalahan yang menimbulkan kerugian akibat pelaksanaan pekerjaan itu menjadi tanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi TBk," singkatnya.