BACAKORANCURUP.COM - Hari ini telah memasuki tanggal 1 Juli, yang mana hal itu menjadi pertanda baik bagi kalangan ASN Guru seluruh Indonesia.
Bagaimana tidak, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II tahun 2024 bakal segera cair bulan Juli ini.
Pada bulan Juni ini, proses validasi dan sinkronisasi data untuk Sertifikasi Guru Triwulan 2 sedang berlangsung.
Menurut jadwal, pencairan akan dilakukan pada bulan Juli 2024 dari jadwal sebelumnya yang diagendakan pada Juni 2024.
BACA JUGA:Siapkan Diri, Kemendikbudristek Buka Formasi CPNS dan PPPK, Yuk Cek!
BACA JUGA:Kuliah Gratis Bagi Lulusan SMA/SMK di Universitas Dinamika, Kuota Hanya 100 Orang
Hal ini terjadi, setelah adanya peraturan terbaru dari Mendikbud yakni Permendikbud Ristek no 45 tahun 2023.
Dimana sebelumnya, pencairan TPG triwulan II bakal disalurkan pada tiap bulan Juni, namun setelah dirilisnya peraturan tersebut, pencairan kini menjadi mundur.
Meskipun mundur, jadwal pencairan TPG terbaru sudah dirilis oleh Kemendikbud. Jadwal pencairan TPG, termasuk triwulan II yang diharapkan akan segera cair pun sudah dijadwalkan.
Adapun jadwal pencairan TPG tertuang dalam Permendikbud Ristek no 45 tahun 2023 dan telah disetujui oleh Mendikbud RI Nadiem Makarim. Dalam jadwal tersebut, pencairan TPG mundur satu bulan dari jadwal sebelumnya.
Berdasarkan Permendikbud Ristek no 45 tahun 2023, berikut jadwal pembayaran TPG; pembayaran triwulan I dilakukan mulai bulan April, pembayaran triwulan II mulai bulan Juli, pembayaran triwulan III mulai bulan Oktober, pembayaran triwulan IV mulai Bulan November.
Dengan demikian, untuk pembayaran TPG triwulan II di tahun 2024 baru akan disalurkan pada bulan depan yakni mulai bulan Juli 2024.
Dan perlu diingat, untuk mendapatkan TPG maka para guru harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Anggaran untuk TPG Guru di daerah sudah mencapai sekitar 54%, ini menunjukkan komitmen untuk segera mengalokasikan dana ini ke rekening pemerintah daerah masing-masing.
Ada beberapa daftar daerah yang telah mengumumkan pencairan THR TPG 100% diantaranya Jawa Barat (Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi), Riau (Oku Timur Martapura), Sumatera Selatan (Kabupaten Noku Timur, Banyuasin), Bengkulu (Bengkulu Tengah), Sulawesi Barat (Kabupaten Polman, Mamuju Barat), Jawa Timur (Bangkalan), Maluku (Maluku Tengah), dan Sulawesi Tenggara (Kabupaten Kendari).