BACAKORANCURUP.COM - Seluruh kepala desa (Kades) beserta perangkatnya di 14 kecamatan dalam Kabupaten Rejang Lebong diingatkan untuk tidak terlibat judi online atau Judol.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi di Curup.
"Belum lama ini kami dari PMD sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi seluruh Kades serta perangkat, yang mana intinya meminta seluruh perangkat desa jangan terlibat judol," ucapnya.
Menurut dia, surat edaran yang ditujukan tersebut sebagai upaya dari Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi agar para Kades dan perangkat tidak terlibat judol ataupun perjudian jenis lainnya.
BACA JUGA:BPKD Optimalkan Penarikan PAD
BACA JUGA:Daftar 10 Provinsi dengan Jumlah Penduduk Terbanyak!"Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan makanya kami upayakan dengan surat edaran untuk mengingatkan perangkat desa," katanya.
Adanya Kades atau perangkat desa yang terlibat perjudian, baik secara online atau offline, tentu sangat membahayakan keuangan rumah tangga mereka dan juga rentan terjadi penyalahgunaan dana desa (DD) ataupun anggaran dana desa (ADD).
"Kemudian yang kami khawatirkan juga nanti bisa rentan penyalahgunaan DD maupun ADD," beber dia.
Beruntungnya, lanjut dia, sampai saat ini untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong belum ditemukan adanya Kades maupun perangkatnya yang kedapatan bermain judol. Meski demikian, hal ini tetap harus diwaspadai.
"Walaupun belum ada temuan, tetap harus diwaspadai," ujarnya.
Suradi menegaskan, bagi Kades maupun perangkat desa yang kedapatan bermain judol, apalagi sampai menggunakan anggaran desa, baik yang bersumber dari DD maupun ADD selain akan dikenakan sanksi hukum, bahkan bisa saja diberhentikan dari jabatannya.
"Artinya ini jadi peringatan tegas juga bagi Kades dan perangkat agar jangan sampai kejadian, seperti di daerah lain sudah ada yang terjadi Kades dan perangkatnya terjerat hukum karena terlibat judol," pungkasnya.