BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Namun, Tessa belum merinci materi pemeriksaan.
Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK, yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Update Progres TMMD ke 121 Kodim 0409 Rejang Lebong, Sabtu 3 Agustus 2024
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.