Tahukah Kamu, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tak Gratiskan Pendidikan Sekolah Swasta!

Senin 05 Aug 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Tak jarang orang tua dan wali bertanya-tanya, mengapa pemerintah tidak bisa menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta. Kali ini pertanyaan tersebut akan segera terjawab.

Sebagaimana diungkapkan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami, bahwa sulit untuk menggratiskan pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah swasta bagi pemerintah.

Dijelaskan Amich, pemerintah memiliki batasan anggaran untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta dengan kualitas yang berbeda.

Ini dikatakan Amich dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Kamis (1/8/2024) lalu

BACA JUGA:Perkuat Disiplin Siswa Melalui Taruna

BACA JUGA:Pasangan Riri-Ujang Sudah Lampaui Syarat Dukungan

"Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan pemerintah untuk menggratiskan siswa yang sekolah di sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan," ucap Amich dikutip dari laman resmi MK.

Lebih lanjut Amich menegaskan, kinerja pembangunan pendidikan, partisipasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar sudah mencapai kategori Tuntas Paripurna.

Pada jenjang SD, MI atau sederajat angka partisipasi kasar (APK) diangka 105,62 persen dan tuntas utama untuk SMP, MTs, atau sederajat atau APK mencapai 92,51 persen.

Ini menandakan, pemerintah telah berupaya memastikan kesetaraan hak bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar berkualitas secara merata.

"Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui afirmasi kebijakan untuk kelompok masyarakat miskin, antara lain dalam bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke MK.

Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia bersama tiga Pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Kategori :