Daftar Provinsi Gelar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Agustus Ini, Termasuk Wilayah Kamu?

Kamis 08 Aug 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

3. Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran. Dengan syarat:

 

1. Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga

2. KTP atas nama pribadi

3. BPKB, STNK, dan SKKP asli

4. Membawa kendaraan untuk dicek fisik

 

5. DKI Jakarta

Bapenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

6. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Kategori :