Ubah Faskes BPJS Kesehatan saat Pindah Domisili Tanpa Merubah KTP, Begini Caranya!

Minggu 18 Aug 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

- Jika sudah, pilih menu "Perubahan Data Peserta"

- Lanjutkan dengan memilih "Peserta yang akan dipindah faskes nya"

- Pilih "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"

- Centang "Perubahan Satu Keluarga" jika dalam satu KK

- Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan FKTP

- Klik "Simpan"

- Klik "Setuju"

- Masukkan PIN

- Lakukan verifikasi

- FKTP berhasil diubah dan akan berlaku mulai tanggal satu pada bulan berikutnya.

 

Demikian itu tadi cara mengubah faskes BPJS Kesehatan bagi peserta yang pindah domisili ke luar kota tanpa harus mengubah KK dan KTP. 

Kategori :