Terkena Diskon Pajak, Suzuki XL7 Hybrid dan Ertiga Hybrid Turun Harga jadi Segini

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Saat ini, Pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif untuk kendaraan hybrid, termasuk pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi dua model mild hybrid dari Suzuki, yakni Suzuki XL7 Hybrid dan Ertiga Hybrid.
Ketentuan mengenai insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu, bus listrik tertentu, serta kendaraan roda empat rendah emisi karbon listrik tertentu selama tahun anggaran 2025.
PMK No. 12 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.
Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa PPnBM atas penyerahan kendaraan rendah emisi karbon (LCEV) tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak akan ditanggung pemerintah selama tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Mobil Suzuki BDY Doplhin Sudah Ada yang Tahu Belum?
BACA JUGA:Suzuki Thunder 250 Reborn 2025
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (2) merinci tiga jenis mobil hybrid yang berhak atas insentif tersebut, yakni:
a. Full Hybrid
b. Mild Hybrid
c. Plug-in Hybrid
Randy R. Murdoko, selaku Dept Head 4W Sales PT Suzuki Indomobil Sales, menyatakan bahwa dua model hybrid Suzuki yang telah dirakit secara lokal, yaitu Ertiga Hybrid dan XL7 Hybrid, termasuk yang memperoleh manfaat insentif ini. Setelah aturan tersebut diberlakukan, Suzuki segera menyesuaikan harga jual kedua model tersebut.
Randy menyampaikan, harga Suzuki Ertiga dan XL7 Hybrid di wilayah Jakarta akan turun sekitar Rp 5 hingga 6 juta, tergantung pada varian masing-masing.