Inspektorat: Waspada Pungli SPMB

H Gusti Maria SH MM.--
BACAKORANCURUP.COM - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong yang juga bagian dari Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Rejang Lebong kembali mengingatkan dan mewanti - wanti pihak sekolah yang ada di Rejang Lebong.
Ini terkait dengan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang berpotensi terjadi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA) di Rejang Lebong tahun 2025.
Di mana pihaknya ingin seluruh jajaran pendidikan yang ada di Rejang Lebong untuk mengikuti aturan.
“Yang jelas SPMB akan berlangsung, dan kita minta agar sekolah bisa mengikuti juklak dan juknis yang telah disiapkan untuk proses SPMB tersebut,” sampai Wakil Ketua Tim Saber Pungli H Gusti Maria SH MM, kemarin.
BACA JUGA:Jamaah Haji Rejang Lebong Kunjungi Sejumlah Tempat Wisata Religi di Madinah
BACA JUGA:Bakal Buka Laporan Soal SPMB
Dikatakan hal ini pihaknya sendiri akan turun melakukan pemantauan ke sekolah - sekolah yang ada di Rejang Lebong, serta pihaknya juga akan melakukan sosialisasi SPMB di Rejang Lebong, dengan materi terkait dengan pungli. Hal ini bentuk pencegahan pihaknya agar tidak terjadi pungli dalam proses SPMB di Rejang Lebong.
“Kita telah secara tegas pihaknya dalam sosialisasi telah menyampaikan aturan - aturan yang ada terkait dengan pungli tersebut, sosialisasi sendiri adalah bentuk pembinaan atau imbauan langka persuasif yang dilakukan pihaknya yang mereka lakukan, namun jika masih terjadi maka pihaknya akan menindak tegas oknum pelaku.
Dalam SPMB pihaknya menurunkan timnya yang ada di Rejang Lebong, untuk memantau proses SPMB tersebut.
Dengan itu juga bagi mereka yang melihat adanya praktik pungli di Rejang Lebong dapat melaporkan pihaknya, sehingga pihaknya langsung meng kroscek ke lapangan.
“Sekali lagi saya minta, agar seluruh sekolah bisa memproses SPMB sesuai dengan regulasi yang sudah ada dengan tegas, jangan sampai terjadi, sehingga berujung pada tindak kriminalitas, dan berikut pada pidana,” ujarnya.
Dalam praktik pungli sendiri pihaknya tidak melihat nominal besar atau kecil jumah yang diberikan, namun lebih pada budaya menghilangkan praktik penyakit masyarakat tersebut, dimana pihak sekolah harus tegas menolak hal tersebut, dan orang tua siswa juga harus cerdas dalam hal ini.
"Jangan menjadi orang tua yang memulai pendidikan anak lewat kecurangan," pungkasnya.