LEBONG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan Yayasan Lebong Rahma Center, Kamis (30/11/2023).
Mediasi ini digelar menyusul polemik saling klaim lahan antara kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk turun ke lapangan bersama-sama guna memeriksa lahan yang menjadi objek sengketa. Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.
"Kedua belah pihak setuju untuk bersama-sama turun ke lapangan yang akan difasilitasi oleh BPN Lebong," kata Kasi Pengendalian dan Penanganan Sangketa BPN Lebong, Adi Fahriadi Ritonga, SH.
Pada saat turun ke lapangan, BPN Lebong akan memeriksa data sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:Belum Ada Kabar Lanjutan Tol Bengkulu - Lubuklinggau
BACA JUGA:Jaksa Monitoring Realisasi BSRS PB
Hal ini melibatkan pengambilan keterangan dari saksi yang mengetahui sejarah lahan tersebut, seperti mantan kepala desa pada periode tersebut dan warga yang memiliki lahan berbatasan dengan lahan yang disengketakan.
"Data yang diperoleh dari lapangan akan dikonfrontir dengan data BPN untuk mendukung penyelesaian sengketa ini," tambah Adi.
Sementara itu, Penasehat Yayasan Lebong Rahma Center, Deri Aryantoni, ST, menegaskan harapannya agar BPN Lebong dapat menunjukkan dokumen warkah sertifikat hak milik atas nama Teguh Raharjo Eko Purwoto serta sertifikat hak pakai pemkab lebong.
Mediasi ini juga mencakup pengecekan lahan secara langsung dan plotting berdasarkan sertifikat masing-masing pihak, serta pendengaran keterangan saksi yang berbatasan dengan tanah yayasan.
Terpisah, Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE, menyatakan kesiapan Pemkab Lebong untuk turun ke lapangan bersama-sama. Waktunya akan ditentukan oleh BPN sesuai dengan jadwal yang diagendakan.
Diketahui, sebelumnya, pada 20 November 2023, Deri Aryantoni, ST, selaku penasehat Yayasan Lebong Rahma Center, melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh Pemkab Lebong ke BPN Lebong.
Konflik lahan ini bermula dari pemasangan tanda aset oleh Pemkab Lebong, yang didasarkan pada sertifikat BPN Lebong tahun 2009, sementara yayasan mengklaim lahan sebagai milik pribadi sesuai dengan sertifikat Nomor SHM 00577 yang dimiliki oleh Teguh Raharjo Eko Purwoto.(rl)