CURUP, CE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat fasilitasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada masa kampanye pemilu serentak pada tahun 2024 ini. Dengan melibatkan seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), TNI dan Polri. Dengan mendatangkan narasumber secara langsung dari Bawaslu pusat.
"Kita mengumpulkan kawan - kawan kita peserta pemilu, mulai dari Parpol dan panwascam kita sendiri. Dalam hal ini agar mereka bisa mentaati aturan terkait dengan pemilu, terlebih dalam masa kampanye saat ini, dengan potensi kecurangan dan konflik bisa saja terjadi," sampai Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RL Marliyanto Agumay, kemarin di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Belum Miliki Dewan Pengupahan, RL Masih Mengacu UMP Bengkulu
BACA JUGA:Jadi Akses Petani Hingga Anak Sekolah, Putra Mas Bangun Jembatan Alternatif
Dikatakannya, terlebih pihaknya meminta peserta pemilu untuk bisa mentaati aturan - aturan PKPU nomor 15 dan 20 yang berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK). Di sisi lain, pihaknya juga berharap kawan - kawan ini harus memahami, mana yang boleh dan tidak boleh, termasuk salah satunya larangan pemasangan APK di rumah ibadah, sarana pendidikan, perkantoran.
"Dengan kata lain mereka ini dalam meletakan APK mereka harus mengedepankan etika, estetika, dan tertib aturan lah minimal," jelasnya.
Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menerbitkan zona lokasi kampanye, dan zona hijau yang tidak boleh didikan APK di lokasi tersebut, sehingga memang pemetaan ini yang ingin disampaikan pada peserta pemilu, agar mereka bisa lebih selektif dalam memasang APK mereka di masa kampanye saat ini.
"Termasuk juga salah satunya adanya dua APK Caleg dalam satu lokasi, sehingga terjadi perselisihan, sengketa seperti ingin dihindari, dan diselesaikan secara cepat oleh Panwascam kita, misalnya dengan mereka silahkan bermusyawarah, dimana intinya langkah kita hari ini, agar peserta bisa taat dengan sejumlah aturan," terangnya.
Dimana saat ini pihaknya juga mendapati beberapa pelanggaran, namun masih bisa diselesaikan secara persuasif, atau menyelesaikan cepat dalam istilah Bawaslu, namun kedepan bukan tidak mungkin ada yang membangkang, maka jelas kedepan pihaknya akan melakukan penindakan lebih jauh, untuk jalur hijau pihaknya sendiri akan berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk di luar itu dilakukan Panwascam dan bahkan dari pihak Bawaslu Kabupaten sekaligus.
"Alhamdulilah Nya, sejauh ini dengan imbauan yang terus kita sampaikan, untuk jalur hijau, adapun yang melanggar kita sampaikan LO mereka langsung menyelesaikan dan kooperatif untuk menurunkan sendiri," pungkasnya.