BACAKORANCURUP.COM - Saat ini tengah viral dibicarakan perihal pemerintah yang bakal mengesahkan PP nomor 28 tahun 2024, pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang menyatakan melegalkan alat kontrasepsi (kondom) bagi para pelajar dan remaja.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, ada dua sudut pandang yang berbeda.
Pertama, apabila aturan tersebut ditujukan bagi pelajar atau remaja yang sudah resmi menikah, dengan alasan untuk menunda kehamilan dan untuk menuntaskan pendidikan, maka tidak mengapa.
"Artinya untuk sudut pandang yang pertama ini, ada pengecualian bagi pelajar atau remaja yang sudah menikah. Karena di masa sekarang tidak sedikit remaja yang masih duduk di bangku sekolah tetapi sudah menikah, dengan tujuan yang jelas untuk menunda hamil dan menyelesaikan sekolahnya," jelas Ketua MUI Rejang Lebong, Dr H Muhammad Abu Dzar Lc MHI saat diwawancara wartawan.
BACA JUGA:Belum Setahun, Bencana Longsor Mendominasi di RL
Kemudian dari sudut pandang kedua, lanjut dia, apabila penyediaan alat kontrasepsi (kondom) untuk pelajar atau remaja itu dibagikan secara massal dan tidak ada hubungan suami istri, maka MUI tidak setuju dan menolak tegas aturan tersebut.
"Nah untuk sudut pandang atau persepsi kedua ini, kami MUI menolak dan tidak menyetujui aturan itu apabila sampai disahkan," tuturnya.
Selain itu, juga terdapat di pasal yang lain yakni Pasal 116 menyebutkan bahwa boleh aborsi bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Menurut dia, berdasarkan dalil dari salah satu hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Boleh melakukan aborsi sebelum usia janin tersebut menginjak 40 hari.
"Kalau si korban ini hamil karena pemerkosaan dan berniat untuk aborsi, boleh asal usia janin itu dibawah 40 hari. Tapi kalau yang bersangkutan tetap ingin mempertahankan janin dan bayinya sampai lahir, juga tidak masalah alias boleh dalam pandangan Islam," imbuhnya.