Untuk Ikut PPPK 2024, Kepmen Pan RB No 347 : Honorer Minimal 8 Tahun Masa Kerja, Begini Penjelasannya!

Kamis 05 Sep 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

Tidak hanya masa kerja yang menjadi persyaratan. Calon peserta juga harus menyiapkan bukti fisik berupa surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja mereka.

Diktum Kesebelas dari keputusan ini menekankan pentingnya bukti ini sebagai salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi.

Dengan aturan baru ini, proses seleksi PPPK 2024 diperkirakan akan semakin ketat. 

Kategori :