BACAKORANCURUP.COM - KABAR gembira datang bagi para tenaga pendidik (guru), pasalnya Pemerintah Pusat melalui Sekjen Kemdikbud Ristek RI, Suharti menetapkan pemberian tambahan penghasilan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA.
Tambahan penghasilan ini merupakan bantuan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Tercantum dalam Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 9 Tahun 2024, bahwa bantuan insentif adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji.
Pemberian bantuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang bukan PNS.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan?
BACA JUGA:BPBD Targetkan Seluruh Sekolah Masuk Program SMAB
BACA JUGA:Melalui Bimbingan Sosial, Motivasi Masyarakat Terlantar agar Miliki Semangat Berjuang
Berikut sejumlah syarat yang ditetapkan oleh pemerintah bagi guru penerima bantuan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan.
1. Memiliki sertifikat pendidik
Tenaga pendidik alias guru (TK, SD, SMP dan SMA) harus memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan ini.
2. Kualifikasi minimal S1/D-IV
Para guru yang mengajar di semua jenjang harus memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV untuk
3. Memiliki NUPTK
Setiap tenaga pendidik harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Memenuhi beban mengajar sesuai aturan