Mereka yang ingin mendapatkan bantuan insentif Rp 300 ribu ini harus memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Terdata di Dapodik
Syarat yang tidak kalah penting adalah guru harus terdaftar dalam Dapodik.
6. Bukan ASN
Para pendidik yang menerima bantuan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan ini tidak boleh berstatus sebagai ASN.
7. Masa kerja minimal 17 tahun pada Januari 2024, dengan SK pengangkatan
Syarat terakhir, harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Dengan memenuhi syarat di atas, guru TK, SD, SMP dan SMA dapat menerima bantuan insentif tersebut. Penting untuk diketahui bahwa bantuan ini disalurkan setiap semester. Semester pertama akan disalurkan mulai bulan Juli. Sedangkan semester kedua paling lambat cair bulan Desember.