BACAKORANCURUP.COM - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025, akhirnya diterima dan akan dibahas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Ini setelah masing - masing fraksi yang ada di DPRD Rejang Lebong menyampaikan sejumlah catatan terkait dengan nota pengantar RAPBD tersebut.
"Dengan mengucapkan bismillah kita dan anggota dewan yang lain menerima RAPBD 2025 dibahas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," sampai Wakil Ketua Sementara Fera Heryani, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, usai menerima pihaknya akan mulai menentukan teknis dan mekanisme untuk pembahasan anggaran tersebut, pasalnya jika sebelumnya dibahas lewat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi, namun saat ini AKD belum terbentuk, sehingga harus dirapatkan ulang terkait dengan mekanismenya.
"Usai ini kita akan menentukan metode, dengan menyesuaikan dengan situasi saat ini belum disahkannya, kode etik dan tatib, serta belum terbentuknya AKD di DPRD Rejang Lebong, namun ini tidak menjadi penghalang," pungkasnya.