BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sejumlah 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD periode 2024-2029 yang dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024 sudah melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa sebanyak 580 Anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai Petahana dan 257 sebagai non-Petahana.
Sementara, dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai Petahana dan 85 sebagai non-Petahana.
"Kita ketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan Anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih," ujar Budi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
"Bagi Calon yang berstatus Petahana atau yang merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024," lanjutnya.
BACA JUGA:Delapan Prabowo, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada Diprediksi Menurun
Kemudian, kata Budi bagi Anggota DPR dan DPD yang berstatus non-Petahana atau bukan merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru.
Budi menyampaikan bajwa KPK telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id.
"Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya," pungkasnya. Diketahui, ada 580 anggota DPR RI terpilih pada periode 2024-2029 akan menjalani pelantikan hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024