Kemendikbud Ungkap 4 Kecurangan Penerimaan BPI 2024

Selasa 01 Oct 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Dalam penerimaan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tahun 2024, Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) menemukan tiga kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima beasiswa tersebut.

Kecurangan ini datang dari mahasiswa dan bisa berakibat fatal.

Jika melanggar, mahasiswa bisa kehilangan statusnya. Hal ini telah tertera dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024.

Apabila penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT.

Namun, bila penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Madrasah Swasta Berubah Status Jadi Negeri Termasuk di Provinsi Bengkulu!

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Manasik Haji Himpaudi di Rejang Lebong!

Sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Ia juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.

Sebagaimana dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbud ristek berikut 4 temuan kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima BPI.

1. Berkuliah Daring Dalam Waktu Lama

Penerima BPI tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online/daring atau hybrid dalam waktu lama. Meskipun pihak perguruan tinggi memperbolehkannya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, Ratna Prabandari menyebutkan ketentuan ini dilakukan karena BPI memberikan skema living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada.

"Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun," katanya.

2. Mahasiswa Masih Bekerja

BPPT juga menemukan ada mahasiswa penerima BPI yang masih melakukan pekerjaan sambil berkuliah. Dikatakan Ratna, sudah jelas aturannya dan tidak boleh dilanggar.

Kategori :