BACAKORANCURUP.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengaku selama isolasi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diijinkan keluar selama 15 hari, termasuk ibadah salat jumat.
"Yang saya tanyakan, selama saudara diisolasi, apakah saudara diperbolehkan oleh petugas itu untuk melaksanakan salat Jumat?" tanya jaksa kepada Azis saat sidang lanjutan pungli rutan di PN Tipikor pada Senin, 14 Oktober 2024.
"Beberapa kali boleh, Pak," jawab Azis.
"Kan hanya 15 hari kan? Pada saat diisolasi," tegas Jaksa.
"Pada saat diisolasi nggak boleh, Pak," jawab Azis.
"Tidak boleh?," tekan Jaksa.
BACA JUGA:Liem Din, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:Gibran Tanggapi Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
"Tidak boleh salat Jum'at," ujarnya.
Azis mengungkapkan saat berada di ruang isolasi tidak diperbolehkan keluar, ia hanya diizinkan salat zuhur.
"Yang saudara ketahui bahwa selama diisolasi, kan 14 hari itu minimal bisa ada Jum'atan 1 atau 2 kali. Saudara tidak boleh?" tanya jaksa.
"Tidak boleh, selama diisolasi saya tidak sholat Jum'at, tidak keluar kamar," tegas Azis.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan pungutan liar di Rutan KPK yang kembali digelar di PN Tipikor Jakarta ini, menghadirkan Azis yang merupakan terpidana korupsi kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Ia hadir mengenakan batik lengan panjang dengan corak warna terang, tengah duduk di bangku pengunjung.
Dalam kasus DAK APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun