BACAKORANCURUP.COM - Sanksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan diduga bersikap tak netral secara terang-terangan beberapa waktu lalu. Nampaknya akan segera ditetapkan dalam waktu 10 hari. Ini setelah pihak Bawaslu Rejang Lebong menindaklanjuti laporan ASN tak netral itu, hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay menyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjutinya perihal laporan oknum ASN tak netral sesuai prosedur yang berlaku. Dimana dikatakannya, seluruh berkas oknum ASN yang dilaporkan sudah diserahkan langsung oleh pihaknya kepada BKN belum lama ini.
"Kemarin saya bersama ketua dan staf sudah mengunjungi BKN untuk melimpahkan langsung berkas oknum ASN yang dilaporkan. Dari keterangan pihak BKN, sanksi untuk oknum ASN yang bersangkutan akan dikaji dalam 10 hari. Karena itu saat ini, kita hanya menunggu saja hasil keputusan dari pihak BKN," ungkapnya.
Disampaikannya, proses pengkajian selama 10 hari yang dilakukan pihak BKN, itu sejak diterimanya berkas oknum ASN dari pihak Bawaslu Rejang Lebong. Sehingga jika melihat dari berkas yang sudah diserahkan, paling tidak Minggu ini hasil dari BKN sudah keluar.
Sedangkan untuk saksi yang diberikan nantinya kata Agumay, itu tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN yang bersangkutan. Dan sanksi tersebut kata dia, akan ditetapkan langsung oleh BKN.
"Kemarin kita menyerahkan berkas pada tanggal 15 Oktober 2024. Jadi jika pengkajiannya selama 10 hari, maka paling tidak di tanggal 25 Oktober 2024, hasilnya akan diberi tahu," singkatnya.
Sekedar mengulas, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui merupakan salah satu camat dan ASN di OPD di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu, dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Fikri-Hendri.
Ini setelah oknum ASN yang bersangkutan diduga bersikap tak netral, dan menunjukkan dukungannya secara terang-terangan kepada salah satu Paslon. Dimana diketahui, oknum-oknum ASN itu dilaporkan dengan adanya bukti video yang menunjukkan oknum ASN itu terang-terangan mendukung Paslon, dan dipublikasi di medsos.