ASN yang Baru Lulus Dianggap Mundur, Jika Lakukan Hal Ini : BKN Beri Tindakan Tegas
--
BACAKORANCURUP.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan ketentuan yang tegas terkait perpindahan instansi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, ditetapkan bahwa ASN wajib bertugas minimal 10 tahun di instansi awal penempatannya sebelum dapat mengajukan pindah.
ASN yang mengajukan perpindahan sebelum periode tersebut akan dianggap mengundurkan diri.
Zudan Arif Fakrulloh, selaku Kepala BKN sekaligus Ketua Umum Korpri, menekankan bahwa setiap calon ASN telah menandatangani komitmen untuk mengabdi di instansi yang dipilih saat pelamaran.
Meskipun memahami kegelisahan ASN muda yang bertugas jauh dari domisili, Zudan mengingatkan pentingnya mematuhi perjanjian yang telah disepakati dengan negara.
BACA JUGA:Isra Mikraj Mengajarkan Pentingnya Menegakkan Salat
BACA JUGA:Polairud: Pagar Laut Tangerang Sudah Dibongkar Sepanjang 15 Km
Lebih jauh, Zudan memberikan arahan kepada ASN yang baru bergabung untuk:
- Menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme
- Menghindari praktik korupsi dan nepotisme
- Memberikan layanan yang adil, merata, cepat, dan transparan
- Terus meningkatkan kualitas pelayanan
- Mengembangkan kompetensi dan inovasi dalam pemecahan masalah
Dirinya mengakhiri dengan pesan motivasi, mengajak ASN untuk tetap bersyukur memiliki pekerjaan tetap, sambil terus mengembangkan diri dan mencari solusi inovatif dalam menghadapi tantangan, dengan tetap menjaga kesabaran dan rasa syukur atas status ASN yang telah diperoleh.