Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Akibatnya!

Selasa 22 Oct 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Buat kalian pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Bahkan besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi, bergantung nilai jual kendaraan.

BACA JUGA:Bappeda : RPJPD Jadi Pedoman Perencanaan 20 Tahun Kedepan

BACA JUGA:21 Kendaraan Diamankan Saat Ops Zebra Nala

Ini beberapa akibat jika pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak :

 

1. Kena Denda

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, pemilik kendaraan bermotor bisa dikenai denda, jika terlambat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis dalam STNK. Besaran SWDKLLJ berbeda, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.

 

Ini ketentuan besaran denda telat bayar pajak:

 

> Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ.

> Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ.

Kategori :

Terkait

Rabu 20 Nov 2024 - 21:48 WIB

Desa Segera Lunasi Pajak

Minggu 17 Nov 2024 - 22:39 WIB

Capaian Pajak 117,03 Persen

Jumat 15 Nov 2024 - 13:00 WIB

Pemilik NPWP Harus Tahu Info Terbaru Ini