BACAKORANCURUP.COM- Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bisa menjaga netralitas di Pilkada 2024. Teguh Setyabudi mengatakan, sanksi yang bakal dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti diketahui, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024, mendatang.
"Tentu saja terkait dengan ASN yang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami serahkan seperti itu, karena sudah ada ketentuannya," tegas Teguh dikutip dari siaran pers pada Senin, 21 Oktober 2024.
Untuk menyukseskan Pilkada Jakarta, Pemprov DKI kata Twguh menyiapkan berbagai dukungan. Di antaranya, menyediakan tempat penyimpanan surat suara dan distribusi logistik.
BACA JUGA:PDI Perjuangan dan NasDem Tak Gabung Kabinet, Golkar Gak Mau Ambil Pusing
BACA JUGA:Puan Sebut Budi Gunawan Sempat Konsultasi dengan Megawati, Sebelum Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Teguh juga memastikan akan memonitor kelancaran pelaksanaan pemungutan suara bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kami juga akan bersinergi dengan Forkopimda dan jajaran terkait. Misalnya, bagaimana distribusi logistik untuk lingkungan kota, bagaimana nanti untuk di Kepulauan Seribu, hal-hal yang seperti itu yang tadi juga sudah dibahas," ucapnya.
"Kita harapkan Pilkada bisa berlangsung dengan damai, aman, jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dan pastinya bermartabat," pungkas Teguh.