KPU Jakarta Kembalikan Rp 448 Miliar Sisa Dana Hibah Pilgub

IST Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp 448.155.462.588 kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550.
Ia menyebut, dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendanai pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
"Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk 2 putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran 1 sebesar Rp 656.170.587.415 dan putaran 2 sebesar Rp 319.806.721.135," ujar Astri Megatari, Rabu 9 April 2025.
Ia menambahkan, dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp 527.821.845.962.
"Sehingga sisa sebesar Rp 448.155.462.588,- dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ucapnya.
Pengembalian sisa dana hibah ini menjadi simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
KPU Provinsi DKI Jakarta juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.