Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai miliaran serta dokumen terkait suap. Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI.
Dia sebelumnya divonis bebas pada Juli 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Kategori :