Ini Awal Sebab Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Terkait kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan, hal itu bermula dari kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan.

"Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik," kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Abdul Qohar menuturkan, pihaknya menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Ini Permasalahnnya

BACA JUGA:Kemenkeu Satu, Oleh: Dahlan Iskan

Adapun terkait proses penyelidikan itu akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Ketiga hakim yang menangani kasus ini, yaitu ED, HH, dan M, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Abdul Qohar menerangkan, penangkapan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari proses panjang pengumpulan bukti.

"Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta," ujarnya.

Kami menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka," tambahnya.

Dirinya mengklaim, bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka. Meski begitu, ia belum menjelaskan secara perinci bukti apa saja yang telah ditemukan, karena hal tersebut akan disampaikan dalam proses pengadilan.

"Kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan. Nantinya, bukti-bukti tersebut akan kami ungkap secara lengkap di persidangan," tegas Abdul Qohar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan