Soal Rekening Penerima PKH Diblokir, Ini Penjelasan Pemkab
Kantor Pemda Rejang Lebong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memastikan akan segera menggelar rapat koordinasi terkait pemblokiran rekening sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Madjid, SH, M.Si menegaskan langkah itu penting agar persoalan ini cepat mendapat kepastian.
Pasalnya, meski penetapan KPM PKH merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemblokiran rekening dipastikan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat kurang mampu di daerah tersebut.
BACA JUGA:Verifikasi Kelulusan PPPK Rampung, SK Segera Diterbitkan
BACA JUGA:Inspektorat Rejang Lebong Audit 122 Desa, Pastikan Dana Desa dan ADD Tepat Sasaran
“Kami akan tindak lanjuti persoalan ini dan melaporkannya ke bupati. Sampai sekarang, kami belum menerima informasi resmi dari instansi berwenang terkait pemblokiran tersebut,” ujar Pranoto.
Sementara itu, Koordinator Daerah (Korda) PKH Rejang Lebong, Firdaus, menyampaikan pihaknya masih menunggu kejelasan apakah blokir rekening tersebut bersifat sementara atau permanen. Ia menjelaskan, kewenangan penuh pemblokiran berada di PPATK, sedangkan Korda PKH hanya melakukan verifikasi lapangan.
“Koordinasi akan segera kami lakukan dengan PPATK, sembari menunggu arahan lebih lanjut mengenai pencairan bansos tahap IV,” kata Firdaus.
BACA JUGA:Mutasi Kepsek di Rejang Lebong Bakal Berlanjut, 54 Jabatan Segera Diisi
BACA JUGA:Jembatan Talang Benih Segera Diperbaiki, Masyarakat Sambut Gembira
Sebagai langkah antisipasi, tim pendamping PKH di Rejang Lebong telah melakukan rapat internal. Salah satu fokusnya adalah larangan penggunaan rekening bansos untuk kepentingan di luar transfer bantuan, termasuk aktivitas perjudian online (judol) maupun top up game di aplikasi smartphone.
“Banyak KPM belum paham bahwa sejumlah aplikasi game di ponsel terafiliasi dengan judol. Karena sistem bansos berbasis by name by NIK, maka seluruh aktivitas keuangan terkait NIK akan termonitor oleh PPATK,” jelasnya.
Firdaus juga mengingatkan bahwa pengawasan PPATK mencakup seluruh NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) penerima PKH. Dengan begitu, masyarakat penerima bansos diminta lebih bijak dalam menggunakan rekening bantuan.
Untuk diketahui, PPATK sebelumnya memblokir lebih dari 100 rekening penerima PKH di Rejang Lebong. Akibatnya, rekening tersebut tidak bisa menerima pencairan bansos tahap III tahun 2025 yang sudah mulai disalurkan sejak 1 September lalu.