Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Biarkan Hewan Berkeliaran Terancam Tipiring dan Denda Rp20 Juta

Plt Kepala Satpol-PP, Anton Sefrizal.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memperketat pengawasan terhadap hewan peliharaan berkaki empat yang kerap berkeliaran di lingkungan pemukiman.

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800 Tahun 2025 tentang Larangan Hewan Peliharaan Berkaki Empat Berkeliaran di Area Publik dan Permukiman.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong, Anton Sefrizal, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke seluruh camat. Upaya ini bertujuan memperluas sosialisasi dan memastikan masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.

Menurut Anton, peringatan ini bukan sekadar himbauan, tetapi juga bagian dari penegakan aturan yang memiliki konsekuensi hukum. “Kami akan terus melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

BACA JUGA:14 Desa di Rejang Lebong Terancam Tertunda Pencairan Dana Desa dan ADD Tahap II Akibat Belum Bayar Pajak

BACA JUGA:Rakor DPC Partai Gerindra Rejang Lebong Fokus Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Internal

Namun bila setelah diimbau masyarakat tetap membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran, maka penertiban akan disertai dengan tindakan hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) atau denda administratif,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut diterapkan bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam memelihara hewan, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. Hewan yang berkeliaran tanpa pengawasan dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan, merusak fasilitas umum, serta menimbulkan ketidaknyamanan di tempat ibadah maupun ruang publik.

“Memelihara hewan berarti juga bertanggung jawab atas perilaku dan keselamatannya. Jangan sampai hewan dibiarkan berkeliaran hingga menimbulkan masalah sosial,” ujarnya.

Dalam SE Bupati tersebut, disebutkan bahwa pelanggar aturan dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 30 hari atau denda hingga Rp20 juta, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin publik serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Anton juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung kebijakan ini. “Ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat. Kalau semua berperan aktif, maka lingkungan kita akan jauh lebih tertib dan nyaman,” pungkasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan