Baru 20 Desa di Rejang Lebong Terima Pencairan Penuh DD Tahap II, Meliputi Earmark dan Non Earmark
Penyerahan secara simbolis bantuan BLT DD kepada keluarga penerima manfaat (KPM) beberapa waktu lalu.-Jon/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II di Kabupaten Rejang Lebong terus berjalan. Hingga saat ini, sebanyak 93 desa telah menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Sementara 19 desa lainnya telah menerima pencairan aplikasi dana desa (ADD) tahap II.
Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan jika dari 93 desa yang sudah mendapatkan DD tahap II, sebanyak 20 desa telah menerima pencairan penuh untuk earmark dan non-earmark, sedangkan 73 desa lainnya baru menerima bagian earmark.
“Untuk pencairan yang kategori earmark, dana tersebut diperuntukkan bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program pencegahan stunting, serta ketahanan pangan masyarakat desa,” terang Budi Setiawan.
BACA JUGA:Butuh Uang Pelajar Tusuk Teman Sendiri, TKP Perkebunan Kopi
BACA JUGA:Target PAD Tak Tercapai, Bupati Rejang Lebong Ancam Ganti Kepala OPD
Sementara itu, pencairan untuk bagian non-earmark masih mengalami kendala di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Menurut Budi, hal ini kemungkinan disebabkan oleh proses administrasi dan petunjuk teknis lanjutan yang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Dinas PMD terus mendorong agar pemerintah desa yang belum mengajukan pencairan dapat segera melengkapi berkas dan persyaratan yang dibutuhkan. “Kami berharap desa-desa yang belum mengajukan pencairan tahap II segera memprosesnya agar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tidak terhambat,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasus ISPA Meningkat, Cuaca Ekstrem di Curup Jadi Pemicu Utama
BACA JUGA:Perizinan Irigasi Cetak Sawah Rakyat di Rejang Lebong Rampung, Proyek Ditarget Selesai Akhir Tahun
Dana Desa dan ADD menjadi sumber pendanaan vital bagi desa dalam menjalankan berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan sosial dan kesehatan seperti pencegahan stunting.
Dengan terealisasinya pencairan tahap II ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat segera melanjutkan program prioritas sesuai rencana kerja pemerintah desa masing-masing, sekaligus mempercepat realisasi pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.