BPKB Elektronik Bakal Diterapkan Mulai 2025, Bagaimana Nasib BPKB yang Lama ?
BPKB Elektronik--
BACAKORANCURUP.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai 2025.
BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip. Dokumen ini akan menggantikan buku BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
"Nanti targetnya per 2025 mulai berlaku, karena kita habiskan dulu stok BPKB yang lama. Nanti baru pakai yang baru (BPKN elektronik)," kata Yusri.
Adapun penerapan BPKB elektronik akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.
BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang UMKM, Bank BRI Tunggu Aturan Turunannya
BACA JUGA:Ngaku Kena Teror Santet Usai Lakukan Ini
Namun apakah ada penyesuaian bagi pemilik BPKB lama?
Penjelasan Korlantas Yusri mengatakan, pada saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku.
Dia memastikan, pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik.
"Apakah BPKB yang lama masih berlaku? Masih berlaku," kata dia.
Yusri juga menjelaskan, nantinya pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru, yaitu dalam bentuk elektronik saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat BPKB elektronik sudah diterapkan.
Penerapan menyesuaikan PNBP Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.