Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Tentang Bea Meterai, Berikut Rinciannya!

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Tentang Bea Meterai, Berikut Rinciannya!--

1. Distribusi Meterai Elektronik

Distribusi meterai elektronik untuk pemungut bea meterai kini dilakukan langsung oleh Perum Peruri, berbeda dengan sebelumnya yang melalui distributor.

 

2. Penambahan Jenis Meterai Baru

Terdapat jenis meterai baru dalam bentuk Meterai Teraan Digital.

 

3. Prosedur Perizinan untuk Meterai Berbentuk Lain

Prosedur pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk mendukung implementasi coretax.

 

4. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel

Penyimpanan hasil penjualan meterai tempel kini dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang setara, sementara sebelumnya hanya menggunakan SSP.

 

5. Penetapan Pemungut Bea Meterai

Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini dapat diajukan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya, penetapan ini dilakukan hanya secara jabatan.

 

Tag
Share