Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Tentang Bea Meterai, Berikut Rinciannya!

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Tentang Bea Meterai, Berikut Rinciannya!--

6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

PMK Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan batas akhir penyetoran dan pelaporan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Tag
Share