Jadwal Pengesahan Usai Tatib dan Kode Etik Dievaluasi Pemprov
R Ade Fitriyeni--
BACAKORANCURUP.COM - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, menyampaikan, jika pihaknya baru akan menjadwalkan pengesahan tatib dan kode etik DPRD Rejang Lebong evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Dimana saat ini masih berada di Provinsi Bengkulu dalam proses evaluasi atau finalisasi.
"Untuk pengesahan dijadwalkan, usai tatib dan kode etik tersebut, selesai dievaluasi provinsi," sampai Kabag Hukum Persidangan DPRD Rejang Lebong R Ade Fitriyeni, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, dimana sebelumnya dua Panitia Khusus (Pansus) telah dibahas dan memfinalisasi kode etik dan tatib DPRD Rejang Lebong tersebut.
BACA JUGA:TTA Simpang Nangka Direvitalisasi, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Kampanye Medsos Dimulai, Bawaslu Ingatkan Aturan!
Adapun evaluasi sendiri sesuai dengan aturan dan mekanisme pembentukan kode etik tersebut, harus proses evaluasi Gubernur.
'Karena memang mekanisme sebelum disahkan, dievaluasi pemprov untuk menyesuaikan dengan aturan dalam pembentukan tatib dan kode etik," jelasnya.
Kode etik dan tatib sendiri memuat secara teknis aturan yang harus digunakan anggota DPRD Rejang Lebong selama menjabat, sehingga seluruh kegiatan dewan dalam kelembagaan, sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Terlebih dalam keduanya juga secara jelas sejumlah saksi jika memang ada aturan yang tidak diikuti oleh anggota DPRD Rejang lebong.
"Kode etik dan tatib sendiri ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur dengan jelas dalam pembentukannya, dimana secepatnya proses evaluasi, maka secepat itu juga dewan akan menjadwalkan pengesahan," pungkasnya.