Dinas PUPRPKP Kebagian Rp 93 Miliar di 2025
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, menyampaikan jika pada tahun 2025, sesuai dengan pembahasan pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong hanya kebagian Rp.93 Miliar.
"Dari pembahasan kita komisi III bersama mitra, yang sudah bisa dipastikan untuk PUPRPKP Rejang Lebong tahun 2025 sejumlah angka tersebut," sampai Anggota Komisi III DPRD Rejang Lebong Surya ST, Selasa 12 November 2024 di Rejang Lebong.
Dikatakannya, jika Rp 93 miliar tersebut merupakan angka total dan global untuk OPD tersebut.
Termasuk didalamnya diperuntulkan untuk belanja pegawai, rutin dan juga pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA:Pjs Bupati Minta OPD, Camat, Lurah Turun, Cek Titik Rawan Banjir di Rejang Lebong
BACA JUGA:Badan Adhoc Pilkada Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Dimana angka tersebut setelah dilakukan rasionalisasi oleh OPD terkait, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badan Anggaran (Banggar) DPRD RL dan Komisi III DPRD RL.
"Jadi seluruh lini pembangunan baik ciptakarya, perkim, bina marga, dan juga lainnya, bergabung menjadi satu dalam anggaran tersebut," terangnya.
Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 yang dilakukan komisi III bersama OPD yang menjadi mitra, bisa dikatakan hampir seluruh OPD mengalami rasionalisasi. Dimana OPD diminta mengembalikan pagu anggaran sama dengan tahun 2024.
"Seluruh OPD hampir terkena rasionalisasi, namun ada juga yang tidak, karena kita melihat skala prioritas dan kebutuhan dari OPD, terlebih yang berkenaan dengan banyak masyarakat," pungkasnya.