Puluhan Dokumen Pencairan DD Tahap Akhir di BPKD

CURUP, CE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  menyatakan, sudah lebih dari 40 desa yang dokumen syarat pencairan DD tahap III masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
"Per Jumat pekan pertama November, itu sudah lebih dari 40 desa yang dokumennya naik ke BPKD, mungkin hari ini sudah bertambah lagi," kata Kadis PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi yang diwawancara wartawan di Curup.
Dilanjutkannya, bahkan untuk alokasi dana desa (ADD) juga jumlahnya tidak jauh berbeda dengan jumlah usulan DD yang masuk.
Dari jauh-jauh hari pun pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh desa agar segera mengajukan dokumen pencairan DD tahap III. Karena jangan sampai nanti mendekat ke akhir-akhir tahun, desa baru sibuk mengajukan.
 
"Sudah dari awal DD itu bisa diajukan kami sudah mengimbau ke semua desa supaya lebih cepat, jangan nanti sudah mepet di akhir tahu tergesa-gesa," ujarnya.
Ditambahkannya, namun tentu dalam proses pengajuannya berpatokan dan mengacu pada aturan Perbup, mulai dari pencapaian outputnya, penyerapannya dan kemudian hasil opname itu sendiri harus sesuai.
Masih dikatakannya, adapun deadline atau batas akhir pengajuan dokumen pengajuan DD tahap III paling lambat sebelum tanggal 15 Desember 2023. Sebab jika lewat dari tanggal itu, besar kemungkinan DD yang besarannya 20 persen dari total pagu tersebut tidak bisa dicairkan.
"Ya karena ada proses setelah pengajuan itu, setelah diverifikasi oleh PMD dan lengkap itu dinaikkan ke bagian keuangan Pemda, setelah itu masuk lagi ke KPPN. Nah selama proses itu berjalan memakan waktu beberapa hari, makanya desa yang nunggu mepet di akhir tahun baru ngajukan," jelasnya.
Sementara itu, ada satu desa dalam wilayahnya yang tidak bisa mencairkan dana desa (DD) tahap II dan tahap III tahun anggaran 2023. Desa dimaksud ialah Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
 
"Ada satu desa di Rejang Lebong yang memang tidak bisa cairkan DD tahap II dan III tahun ini, desa itu Desa Kasie Kasubun," ungkapnya.
Suradi menjelaskan, karena desa tersebut kurang syarat yang mana di pencairan tahap II sebelumnya juga tidak mengajukan dan mencairkan.
"Hanya lagi tinggal nanti Pemdes nya mengisi laporan atas penggunaan DD tahap I tahun 2023 ini, supaya bisa mengajukan pencairan DD tahap I di tahun 2024 mendatang," bebernya.
Walaupun desa bersangkutan, kata dia, sudah melakukan proses PAW kades. Karena ini bukan persoalannya kades pemerintahan yang baru, melainkan pada capaian output tahun 2022 laporan dari mereka tidak menyampaikan. Sedangkan DD tahap I tahun 2023, syarat agar bisa mencairkan hanya cukup dengan peraturan kepala desa (Perkades).
"Tapi kalau untuk tahap II itu sudah menyangkut laporan dari penggunaan DD tahun 2022 sebelumnya, nah mereka tidak ada laporannya ya otomatis tidak bisa," pungkasnya. (CE9)  
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan