Kemendagri Sudah Setuju, 2 Kota dan 4 Kabupaten di Jawa Barat Bakal Bentuk Provinsi Baru
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Provinsi Banten, yang kini dikenal sebagai salah satu provinsi di Indonesia, resmi berdiri dengan membawa 4 kabupaten dan 2 kota yang sebelumnya merupakan bagian dari Jawa Barat.
Pemisahan ini telah berlangsung sejak tahun 2000, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000. Dengan demikian, Banten kini telah berusia 24 tahun.
Akan tetapi, gagasan pembentukan Banten sebagai provinsi telah muncul jauh sebelumnya, yakni sejak 1950, ketika wilayah ini diusulkan untuk menjadi Daerah Tingkat Satu.
Sebelum menjadi provinsi, wilayah Banten berstatus sebagai Karesidenan yang mencakup Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang. Pada 1926, wilayah ini digabungkan ke dalam Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Sabar/Reza dan Dejan/Gloria, Lolos BWF World Tour Finals
BACA JUGA:Mau Pendapatan Rp 10 Juta Perbulan, Begini Cara Daftar Program Petani Milenial Era Prabowo Subianto!
Tetapi, ketimpangan pembangunan di wilayah tersebut mendorong masyarakat setempat untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Banten menjadi provinsi mandiri.
Akhirnya, pada tahun 2000, Kemendagri menyetujui pemekaran Jawa Barat, sehingga Banten resmi berdiri sebagai provinsi dengan luas wilayah 8.651,20 km². Wilayah yang kini masuk dalam Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.
Dengan pemisahan ini, Banten berhasil mengelola pembangunan secara lebih merata, sekaligus menjadi salah satu provinsi penting di Indonesia. Demikian informasi tentang pembentukan Provinsi Banten sebagai provinsi baru di Indonesia.