Sejumlah Desa di Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Hukum, Ini Daftarnya!

DOK/Pemkab RL Ketiga desa yang mendapatkan penghargaan sebagai desa sadar hukum di Balai Raya Semarak Bengkulu.--

BACAKORANCURUP.COM - Sedikitnya ada  tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) sebagai desa sadar hukum. 

Hal ini ditandai dengan pemberian penghargaan secara langsung oleh KemenkumHAM kepada ketiga desa tersebut di Balai Raya Semarak Bengkulu.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata SH yang dihubungi wartawan di Curup menyebutkan, ketiga desa dimaksud yaitu Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan, Desa Bandung  Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang.

"Benar bahwa ada 3 desa asal Rejang Lebong yang intinya 3 desa ini dipersiapkan menuju dari sebelumnya sebagai desa binaan menjadi desa sadar hukum yang akan ditetapkan di tingkat nasional," sampainya.

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Siapkan Stok 782 Ton Beras, Untuk Jatah 3 Bulan

BACA JUGA:Angka Kematian di Rejang Lebong Mencapai 6.744 Jiwa, Dukcapil Terbitkan Akte Kematian!

Menurutnya, ketiga desa sadar hukum di Rejang Lebong ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Sambung Indra, ini merupakan program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.

Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan.

"Kesadaran hukum bisa dilihat dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai di tingkat desa maupun kelurahan," jelasnya.

Adapun kriteria desa sadar hukum secara garis besar, sebut Indra, meliputi akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, demokrasi dan regulasi.

"Penghargaan ketiga desa tersebut diterima langsung oleh kepala desa bersangkutan di Bengkulu," bebernya.

Untuk diketahui, pembentukan desa sadar hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat ditingkat Desa/Kelurahan.

Adapun pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Terpisah, Salah seorang Kepala Desa Watas Marga, Jumadi yang menerima penghargaan ini mengungkapkan rasa senang atas penghargaaan yang diterima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan