Horee! Guru Non Sertifikasi di Rejang Lebong Segera Terima Tamsil, Segini Jumlahnya
Guru ASN di Rejang Lebong saat berkoordinasi soal pencairan Tamsil di bidang PTK Disdikbud Rejang Lebong.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Ratusan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori non sertifikasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, dalam waktu dekat ini akan segera menerima tambahan penghasilan (Tamsil) yang sudah ditetapkan.
Tamsil yang akan diberikan itu merupakan Tamsil pada triwulan ke-3 dan juga ke-4 pada alokasi tahun 2024 ini.
Sehingga bisa dikatakan, Tamsil pada triwulan 3 dan 4 dirapel menjadi satu karena anggaran untuk Tamsil yang diberikan baru masuk di bulan Desember ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd menjelaskan, berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi.
BACA JUGA:Dana Bidang Pendidikan Sudah Penuhi Aturan 20%
BACA JUGA:Buruan Daftar! Beasiswa Telkom University Dibuka Hingga 15 Desember
Tamsil diberikan kepada guru atau PPPK non sertifikasi yang berstatus sebagai ASN.
Dimana pada alokasi Desember ini, Tamsil akan diberikan terlebih dahulu kepada 165 guru PNS dengan total anggaran Rp 82,5 juta untuk 2 triwulan.
"Untuk alokasi bulan Desember ini, Tamsil yang akan cair merupakan Tamsil milik guru PNS. Total per triwulannya adalah Rp 41,25 juta. Sehingga jika ditotalkan 2 triwulan, seluruhnya berjumlah Rp 82,5 juta, dan akan segera cair dalam waktu dekat ini," kata Emliah.
Sedangkan untuk guru PPPK sendiri kata Emliah, totalnya ada sebanyak 368 orang. Dimana dari 368 orang tersebut, total Tamsil yang harus dikeluarkan sebesar Rp 552 juta.
Hanya saja kata dia, khusus untuk Tamsil PPPK di bulan Desember ini sifatnya baru pengajuan dan belum pencairan. Karena untuk pencairannya sendiri jelasnya, kemungkinan baru akan dicairkan pada tahun 2025 mendatang.
"Untuk guru PPPK Yang non sertifikasi, saat ini tamsilnya baru tahap pengajuan. Jadi kita tunggu saja kapan anggaran masuk, dan kapan jadwal pencairannya," jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil tersebut kata dia, yang pertama guru ASN yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian.
Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik. Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).