2025 Mendatang, Kendaraan Listrik Dapat Keringanan Pajak, Apa Benar ?

Mobil Listrik --

b. Kendaraan bermotor untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara,

c. Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing berdasarkan prinsip timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas bebas pajak,

d. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, dan

e. Kendaraan bermotor lain yang diatur oleh Perda.

 

Mengutip informasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pembebasan PKB dan BBNKB ini mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Selain pembebasan PKB dan BBNKB, mobil listrik juga akan tetap mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, sebagaimana telah diberlakukan pada tahun 2024.

Untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan bermotor berbasis baterai dan fuel cell dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen, yang berarti bebas dari PPnBM

Mengenai opsen pajak, yang dipungut bersamaan dengan pajak terkait, kendaraan listrik tidak dikenakan PKB dan BBNKB.

Oleh karena itu, pembelian mobil listrik pada tahun 2025 hanya akan dikenakan biaya seperti penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ

Tag
Share