2025 Mendatang, Kendaraan Listrik Dapat Keringanan Pajak, Apa Benar ?
Mobil Listrik --
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif untuk kendaraan listrik.
Pada tahun 2025, mobil listrik akan memperoleh berbagai keringanan, terutama dari sisi pajak.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 7 menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tidak hanya itu, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik, juga akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah ketentuan yang dikecualikan dari objek PKB :
BACA JUGA:Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Inilah Jenis Kecelakaan yang Harus Kamu Tahu !
BACA JUGA:Mulai 2025, Penjualan Tiga Mobil Jenis Ini Disetop
a. Kereta api,
b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara,
c. Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing berdasarkan prinsip timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas bebas pajak,
d. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, dan
e. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Pengecualian serupa juga berlaku untuk BBNKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 3 poin D, yang mencakup:
a. Kereta api,