Prabowo Minta Vonis Harvey Moeis 50 Tahun Penjara
ist Harli Siregar.--
BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Jaksa untuk banding atas vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis menjadi hingga 50 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis ringan Harvey Moeis.
"Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024.
Ia menerangkan pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi didasarkan atas peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dia tak merinci jelas tuntutan maksimal yang bisa diajukan jaksa.
"Silahkan dicek di UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, straafmachtnya tertera di masing-masing pasalnya," jelas Harli.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto turut menyoroti vonis hukuman ringan terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis.
BACA JUGA:Sekolah Libur 1 Bulan Saat Ramadan, Wamenag: Masih dalam Pembahasan
BACA JUGA:Beli Pertalite di SPBU Pakai Jerigen Diperbolehkan? Ini Syarat dari Pertamina
Ia meminta agar hakim yang mengadili memvonis hukuman yang berat. Terlebih, kata dia, pelanggaran yang telah dilakukan telah jelas.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. "Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin, 30 Desember 2024.
Mantan Menteri Pertahanan itu mengatakan saat ini masyarakat telah mengerti vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu ringan.
Padahal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun.
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata dia.