Nunggak Air 3 Bulan, Kena SP
Kantor Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran iuran air bersih.
Pelanggan yang memiliki tunggakan hingga tiga bulan akan menerima Surat Peringatan (SP).
"Diingatkan dan sebagai informasi kepada seluruh pelanggan, apabila ada pelanggan yang sampai menunggak iuran air sampai 3 bulan itu biasanya akan kita keluarkan SP sebanyak 2-3 kali," kata Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba, Hendra Noviansyah SE MM melalui Ketua Tim Penagihan Khusus, Darmadi.
Ia juga menegaskan bahwa, jika setelah menerima SP pelanggan masih tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan pemutusan sambungan meter air tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada pelanggan.
Tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan layanan dan meningkatkan kedisiplinan pembayaran iuran air bersih.
BACA JUGA:Menuju Kabupaten Sehat, Curup Timur Bentuk Forum Kecamatan Sehat
BACA JUGA:Pemdes Suka Marga Usulkan Pembangunan Prioritas
"Tapi kalau si pelanggan tidak dapat mengindahkan SP yang kita berikan tersebut, maka kami akan lakukan pemutusan air tanpa pemberitahuan lagi," tuturnya.
Langkah ini diambil, menurutnya, sebagai bagian dari kebijakan perusahaan dalam mengelola layanan air bersih di wilayah Rejang Lebong.
Pelanggan diharapkan dapat segera melunasi tunggakan untuk menghindari pemutusan sambungan air.
Disisi lain, Kepala Sub Bagian Hubungan Langganan, John Kanedi menambahkan, diimbau kepada para pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba agar membayar air minum tepat waktu.
Bahkan bila perlu pembayaran dilakukan setiap awal bulan pada tanggal 1 sampai 13.
"Sesuai dengan aturan dan ketetapan pembayaran air minum pelanggan Perumda Rejang Lebong di tenggat paling lambat di tanggal 15 setiap bulannya. Usahakan melakukan pembayaran air minum paling lambat di bawah tanggal itu. Ini supaya bisa terhindar dari denda," singkatnya.