Risma-Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil

Ist Risma-Gus Hans--

BACAKORANCURUP.COM  - Pasangan calon gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Risma-Gus Hans, menggugat paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jawa Timur 2024. 

Gugatan itu berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Panel I di MK pada Rabu, 8 Januari 2025. Yakni mencakup dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemungutan suara.

Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut menuntut diskualifikasi pasangan Khofifah-Emil serta pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). 

Triwiyono juga meminta agar majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024, yang menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 9 Desember 2024.

"Kami juga meminta KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur, yang diikuti hanya oleh pasangan Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil," tambah Tri.

Berikut poin-poin petitum yang diajukan oleh kuasa hukum Risma-Gus Hans:

-Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

-Membatalkan keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024, yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB di Surabaya.

BACA JUGA:Mantan Kader PDIP Desak Megawati Mundur

BACA JUGA:KPU: Penetapan Pramono-Rano, Ridwan Kamil Tak Hadir

-Mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, karena dianggap melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub 2024.

-Menetapkan perolehan suara menurut pemohon, pasangan nomor 1, Haji Luluk Nur Hamidah M.Si dan Haji Lukmanul Hakim M.Si dengan perolehan suara 1.797.332. Sedangkan pasangan nomor 3, Tri Rismaharini dan Sahrul Ashar Asumta Gus Hans dengan perolehan suara 6.743.095.

-Memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jawa Timur, tanpa mengikutsertakan pasangan nomor 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, diharapkan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Tag
Share