7 Kriteria Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2025

KIP KULIAH--

- Bukti total pendapatan kotor orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau rata-rata pendapatan kotor per anggota keluarga tidak melebihi Rp 750.000.

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa/kelurahan, sebagai bukti bahwa keluarga tersebut tergolong miskin atau tidak mampu.

Sebagai informasi, pendapatan kotor adalah besaran seluruh pendapatan sebelum dipotong pajak. Sementara, pada syarat KIP kuliah pendapatan kotor ini dihitung dari gabungan pendapatan ibu dan ayah.

Pendapatan kotor tidak hanya dihitung dari gaji pokok saja.

Melainkan dari semua pendapatan yang ada. Termasuk tunjangan. Atau dari pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 maka baru bisa mendaftar beasiswa pemerintah ini.

Tag
Share