Realisasi PAD Sektor Pajak Daerah Capai Rp 8,3 M

NICKO/CE Kantor BKD Kepahiang.-NICKO/CE-

KEPAHIANG, CE - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah tahun 2023  ini sebesar Rp 7,4 Miliar. Sementara realisasinya hingga 28 Desember mencapai Rp 8,3 Miliar atau over target dari target yang ditetapkan sebelumnya.

Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin SE mengatakan bahwa secara persentase realisasinya diangka 110 persen.

"Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 7,4 miliar, per 28 Desember kemarin sudah mencapai Rp 8,3 miliar. Atau sudah mencapai 110 persen," ujarnya.

Dijelaskan Amarullah, sumber terbesar PAD ini dari pajak penerangan sebesar Rp 3,7 M. Dan juga dari sumber lainnya seperti PBB Rp 1,9 M, BPHTB Rp 1,4, dan dari berbagai sumber pajak lainnya yang sudah mencapai 100 persen semua. 

BACA JUGA:Kades Suro Muncar Wajib Patuhi Putusan PTUN, Kembalikan 4 Perangkat Desa Yang Dipecat

BACA JUGA:Ratusan Warga Pindah Milih Keluar Daerah

"Alhamdulillah semua target PAD pada sektor pajak sudah 100 persen semua. Mudah-mudah di tahun depan, target yang ditetapkan bisa tercapai meski akan dinaikkan," jelasnya.

Sementara itu lanjut Amarullah, untuk retribusi yang bersumber dari tempat wisata sendiri, untuk saat ini belum bisa disampaikan. Hal itu dikarenakan masih menunggu laporan pertanggung jawaban dari Disparpora, dan kemungkinan baru akan diterima pada tanggal 5 Januari 2024 mendatang.

"Kalau untuk retribusi dari sektor wisata, itu masih menunggu laporannya. Karena sampai saat ini, kita belum menerima laporan akhir dari Disparpora terkait hal tersebut," sampai Amarullah.

Disamping itu tambah Amarullah, untuk meningkatkan nilai PAD saat ini, diketahui Pemkab juga bergantung pada kewenangan yang ada. Karena diketahui, tidak semua objek pajak dan potensi pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah. Untuk yang merupakan kewenangan daerah, antara lain adalah pajak hotel dan restoran, pajak reklame, PBB-P2 dan retribusi. Sementara untuk PPH 21, PNPB, pajak pertambahan nilai, HGU, galian C, kehutanan,terminal dan lainnya, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Yang jelas upaya transformasi dan perkembangan teknologi dengan membangun sistem pembayaran pajak daerah secara online, sudah mulai dijalankan di Kabupaten Kepahiang. Aplikasi pajak daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan. Sedangkan untuk meningkatkan nilai PAD, daerah berharap kewenangan yang ada bisa lebih maksimal," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan